Minggu, 12 Januari 2014

KONSUIL,PPILN,PLN DAN SLO

                                                             KONSUIL,PPILN,PLN DAN SLO






         #KEMANA UANG-UANGNYA#


 Tolong di kaji kembali keberadaanya

Tuntutan minta supaya Konsuil/Ppiln ini dibubarkan memang sangat TEPAT. Yang jadi dasar tuntutannya, Konsuil dianggap tidak berguna tapi membuat ribet pelanggan PLN. Selama ini keberadaan Konsoil/Ppiln dianggap menyebabkan pembekakan biaya bagi pelanggan baru. Pasalnya setiap ada pelanggan baru yang akan pasang meteran, harus mendapatkan persetujuan dulu dari Konsoil. Kalau tidak diijinkan atau direkom Konsuil, maka pelanggan ini tidak bisa menikmati listrik. Kalaupun harus mendapat persetujuan, tentu ada biaya tambahan. “Jadi hanya untuk mendapatkan rekom saja bahwa pelanggan baru ini bisa dipasang atau tidak sudah dikenakan biaya. Memang, kita bisa pasang meteran baru itu atau tidak tergantung dari rekom Konsuil. Sepintas lalu, tidak ikut kerja tapi dapatkan uang. Ya itulah kerja dari petugas Konsuil/Ppiln.Saya pribadi belum pernah melihat ada orang dari OKNUM konsuil datang melakukan pengecekan terhada instalasi yg sudah terpasang tau2 si pihak VC.bawa selembar kertas kadang berwarna kuning kadang putih”KONSUIL/PPILN hanya bekerja untuk menulis rekom bisa dipasang atau tidak. Yang menjadikan ribet, kalau rekom langsung bisa turun tidak masalah. Tapi kalau sampai makan waktu berhari-hari, yang jadi korban adalah masyarakat. Padahal pelayanan PLN sekarang tidak pakai berlama-lama. Tapi kalau kenyataan begitu, berarti sudah jelas ada penghambatan program layanan PLN. Dalam salah satu aksi yg pernah dilakukan oleh sekelompok masyarakat yg pernah membikin petugas Polsekta Gadingrejo dan Polres Pasuruan Kota melakukan penjagaan ketat. Termasuk diantaranya Kantor PLN pun juga dijaga ketat. Ada kekhawatiran kalau warga akan meluruk Kantor PLN di Jl Panglima Sudirman. Terkait ini, Kepala Konsuil belum bisa dimintai konfirmasinya. Warga pendemo pun juga tidak bisa bertemu dengan Kepala Konsuil. Staf kantornya mengatakan kalau sejak pagi pimpinannya tidak ke kantor.
“Kalau dipikir memang 100% amat sangat benar sekali,tidak ada guna dan funsinya.
Jaminan berlaku selama 15 th untuk 3 titik lampu 1 stop kontak,kalau ada penambahan instalasi atau sambungan diluar jumalh tsb klaim jaminan tak mungkin terwujud,ujung2nya konsumen juga yg disalahkan apabila terjadi kebakaran karena ya itu tadi isnstalsi yg sudah dirubah (intinya kita hanya dibolehkan menggunakan 3 lampu,1 stop kontak untuk aktivitas)KONSUIL/PPILN malah membikin ribet,menghambat “GERAKAN SEHARI SEJUTA SAMBUNGAN”
PLN belum bisa bersih2,sebab yg nongkrong dibalik simbol petir
 ini (KONSUIL/PPILN)buyut,kakek/nenek,paman,pak lik,pakde nya orang PLN”.
Tindakan Pemerintah yg bijak harapan kami satu2nya....

Surat Keputusan "Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1109.K/30/MEM/2005 perlu kiranya dicermati dan di kaji lagi.Apa sebaiknya tidak dikembalikan saja kepada PLN sepenuhya LHA WONG dia yg punya STROM,umpama terjadi kebakaranpun yg mana betul2 bisa dipertanggung jawabkan lewat pemeriksaan/penyidikan terkait,Toh pihak CV sebagai pemasang Intalasi yg menggatikan GANTI RUGINYA,bukannya KONSUIL/PPILN !!!!
  Dan melalui tulisan ini belum pernah saya melihat dan menyaksikan kedua lembaga tersebut melakukan tugas dan kewajibannya pada waktu masyarakat ada yg mengajukan pemeriksaan atas instalasi listrik di rumahnya dalam rangka pemasangan baru listrik di PLN seperti bisa dilihat pada gbr.dibawah ini !