KONSUIL,PPILN,PLN DAN SLO

#KEMANA UANG-UANGNYA#
Tolong di kaji kembali keberadaanya
Tuntutan minta supaya Konsuil/Ppiln ini dibubarkan memang sangat TEPAT. Yang jadi dasar tuntutannya, Konsuil dianggap tidak berguna tapi membuat ribet pelanggan PLN. Selama ini keberadaan Konsoil/Ppiln dianggap menyebabkan pembekakan biaya bagi pelanggan baru. Pasalnya setiap ada pelanggan baru yang akan pasang meteran, harus mendapatkan persetujuan dulu dari Konsoil. Kalau tidak diijinkan atau direkom Konsuil, maka pelanggan ini tidak bisa menikmati listrik. Kalaupun harus mendapat persetujuan, tentu ada biaya tambahan. “Jadi hanya untuk mendapatkan rekom saja bahwa pelanggan baru ini bisa dipasang atau tidak sudah dikenakan biaya. Memang, kita bisa pasang meteran baru itu atau tidak tergantung dari rekom Konsuil. Sepintas lalu, tidak ikut kerja tapi dapatkan uang. Ya itulah kerja dari petugas Konsuil/Ppiln.Saya pribadi belum pernah melihat ada orang dari OKNUM konsuil datang melakukan pengecekan terhada instalasi yg sudah terpasang tau2 si pihak VC.bawa selembar kertas kadang berwarna kuning kadang putih”KONSUIL/PPILN hanya bekerja untuk menulis rekom bisa dipasang atau tidak. Yang menjadikan ribet, kalau rekom langsung bisa turun tidak masalah. Tapi kalau sampai makan waktu berhari-hari, yang jadi korban adalah masyarakat. Padahal pelayanan PLN sekarang tidak pakai berlama-lama. Tapi kalau kenyataan begitu, berarti sudah jelas ada penghambatan program layanan PLN. Dalam salah satu aksi yg pernah dilakukan oleh sekelompok masyarakat yg pernah membikin petugas Polsekta Gadingrejo dan Polres Pasuruan Kota melakukan penjagaan ketat. Termasuk diantaranya Kantor PLN pun juga dijaga ketat. Ada kekhawatiran kalau warga akan meluruk Kantor PLN di Jl Panglima Sudirman. Terkait ini, Kepala Konsuil belum bisa dimintai konfirmasinya. Warga pendemo pun juga tidak bisa bertemu dengan Kepala Konsuil. Staf kantornya mengatakan kalau sejak pagi pimpinannya tidak ke kantor.
“Kalau dipikir memang 100% amat sangat benar sekali,tidak ada guna dan funsinya.
Jaminan berlaku selama 15 th untuk 3 titik lampu 1 stop kontak,kalau ada penambahan instalasi atau sambungan diluar jumalh tsb klaim jaminan tak mungkin terwujud,ujung2nya konsumen juga yg disalahkan apabila terjadi kebakaran karena ya itu tadi isnstalsi yg sudah dirubah (intinya kita hanya dibolehkan menggunakan 3 lampu,1 stop kontak untuk aktivitas)KONSUIL/PPILN malah membikin ribet,menghambat “GERAKAN SEHARI SEJUTA SAMBUNGAN”
PLN belum bisa bersih2,sebab yg nongkrong dibalik simbol petir ini (KONSUIL/PPILN)buyut,kakek/nenek,paman,pak lik,pakde nya orang PLN”.
Tindakan Pemerintah yg bijak harapan kami satu2nya....
Surat Keputusan "Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1109.K/30/MEM/2005 perlu kiranya dicermati dan di kaji lagi.Apa sebaiknya tidak dikembalikan saja kepada PLN sepenuhya LHA WONG dia yg punya STROM,umpama terjadi kebakaranpun yg mana betul2 bisa dipertanggung jawabkan lewat pemeriksaan/penyidikan terkait,Toh pihak CV sebagai pemasang Intalasi yg menggatikan GANTI RUGINYA,bukannya KONSUIL/PPILN !!!!
Dan melalui tulisan ini belum pernah saya melihat dan menyaksikan kedua lembaga tersebut melakukan tugas dan kewajibannya pada waktu masyarakat ada yg mengajukan pemeriksaan atas instalasi listrik di rumahnya dalam rangka pemasangan baru listrik di PLN seperti bisa dilihat pada gbr.dibawah ini !




Kalau boleh nanya...sesungguhnya bapak ini sudah tau ato belum fungsi dari keberadaan KONSUIL/PPILN ini??
BalasHapusyang saya tahu Lembaga ini adalah lembaga pemeriksa instalasi listrik, fungsinya untuk menjaga keselamatan pelanggan listrik bilamana pemasang listrik memasang instalasi di rumah bapak atau pelanggan listrik lainnya asal2an....atau pakai barang yang tidak SNI...bapak mau dikibuli sama yang masang listriknya...misalkan harga material yang diajukan ke bapak seharga 500rb, tapi kenyataan yang dipasang cuma sampe 300rb dan itu barang tidak SNI, apakah bapak mau tanpa diperiksa oleh KONSUIL/PPILN rumah bapak listriknya tidak sesuai standar/ tidak aman??? nah fungsinya lembaga ini kalau memang tidak memenuhi standar tidak akan keluar SLO (sertifikat Laik OPerasi) dan kalau hal ini terjadi pelanggan seharusnya meminta pertanggungjawaban ke pemasang listrik tadi...bukan marah2 sama lembaga yang mau menyelamatkan bapak.
maaf jika ada kata yang menyinggung. cuma silahkan berpikir secara luas, bukan hanya karna ga mau ribet/lama.
Ibu ini tidak nyambung dengan keluhan orang
Hapuskonsuil/ppiln sebenarnya baik untuk keselamatan, namun demikian yang menjadi penghambat adalah cv, masa cuma 3 titik dihargai 1jt. Pemeras keringat rakyat, penjilat. Belum lama ini saya pasang listrik daya 900va untuk orang tua saya di kampung. Karena berpenghasilan pas-pasan maka saya mintakan SKTM dikantor lurah setempat, biayanya gratis loh. Setelah itu langsung meluncur ke PLN dengan berkas denah lokasi, SKTM dan surat kuasa. Pendaftaran berjalan dengan lancar. Biaya yg saya keluarkan Rp. 866.000.- + Adm Bank Rp. 2.500.- plus materai Rp. 6.000,-. Keesokannya Tehnisi PLN datang memasang meter listrik, karena belum ada instalasinya maka PLN hanya memasang KWH meter. Oh iya.. karena waktu daftar menyertakan SKTM, yang seharusnya dapat kabel PLN 20 meter namun justru ditambah 9 meter jadi 29 meter. Setelah itu PLN menyerahkan sepenuhnya instalasi rumah kepelanggan. Karena untuk pengaktifan diperlukan SLO. Nah, disini masalah baru muncul. Lalu atas saran PLN saya menghubungi orang PPILN katanya pasti cepat nyalanya, sebab kwh meter sudah terpasang, tinggal instalasi rumahnya saja yang belum. Ketika diskusi panjang lebar dengan pihak ppiln yg datang kerumah ditarik kesimpulan bahwa harga untuk 3 titik yaitu Rp. 930.000,- + Rp. 70.000.-(SLO) plus materai Rp. 6.000,- 2 buah. Ternyata mahal juga ya. Kalo ditotal 2jt an lah. Tapi waktu itu saya pikir pikir dulu. masa cuma 3 titik semahal itu. Lebih baik uangnya kita belanjain sendiri lalu kita instal sendiri. Karena saya juga dulu mantan instalir listrik. Nego dgn ppiln berjalan buntu. Lalu saya coba dengan konsuil. ehh ternyata konsuil lebih proaktif. setelah intalasi saya pasang sendiri dan dicek oleh konsuil katanya intalasi rumah saya lebih layak dan memenuhi standart daripada yg cv pasang. Lalu konsuil pun menerbitkan SLO. 2 jam berselang petugas PLN datang dan mengaktifkan listrik prabayar saya.
BalasHapusBrpa biaya SLO gan?
HapusBeda dgn pengalaman sy..
BalasHapusSy menginstalasi sendiri rumah sy dgn maksud agar hemat biaya.
Karena dirasa kurang juga kalau cuma 3 titik instalasi walaupun rumah sy tidak besar.
Tentunya sy menggunakan matrial yg sesuai dgn SNI maupun acuan dari PUIL 2000.
Saya pilih
-kabel NYM supreme 3x2,5mm,
-spring connector (lasdop)
-Outlet (stop kontak) MK
-Switch (saklar) MK
Dan instalasi terikat rapi menggunakan cable ties insulock T50R
Namun pengajuan SLO sy tetap ditolak karena tidak ada surat dr instalatir yg terdaftar di Direktorat Jendral Ketenagalistrikan.
Lalu sy ditawarkan instalatir yg memiliki izin dari DJK ,tp harus membayar sekitar empat ratus ribuan untuk suratnya.blm termasuk biaya SLO.
Harapan sy adalah konsuil memeriksa kelayakan instalasi dengan benar dan jujur .dan jika instalasi sy sudah benar artinya sy berhak mendapatkan SLO dengan membayar 85.000.bukan mengarahkan sy membeli surat dr instalatir yg ber DJK seharga empat ratusan ribu..
Slogan PLN bebas calo sudah benar..
Karena calonya sudah dilegalisir..
Beda dgn pengalaman sy..
BalasHapusSy menginstalasi sendiri rumah sy dgn maksud agar hemat biaya.
Karena dirasa kurang juga kalau cuma 3 titik instalasi walaupun rumah sy tidak besar.
Tentunya sy menggunakan matrial yg sesuai dgn SNI maupun acuan dari PUIL 2000.
Saya pilih
-kabel NYM supreme 3x2,5mm,
-spring connector (lasdop)
-Outlet (stop kontak) MK
-Switch (saklar) MK
Dan instalasi terikat rapi menggunakan cable ties insulock T50R
Namun pengajuan SLO sy tetap ditolak karena tidak ada surat dr instalatir yg terdaftar di Direktorat Jendral Ketenagalistrikan.
Lalu sy ditawarkan instalatir yg memiliki izin dari DJK ,tp harus membayar sekitar empat ratus ribuan untuk suratnya.blm termasuk biaya SLO.
Harapan sy adalah konsuil memeriksa kelayakan instalasi dengan benar dan jujur .dan jika instalasi sy sudah benar artinya sy berhak mendapatkan SLO dengan membayar 85.000.bukan mengarahkan sy membeli surat dr instalatir yg ber DJK seharga empat ratusan ribu..
Slogan PLN bebas calo sudah benar..
Karena calonya sudah dilegalisir..
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSejak awal sampai detik ini, yang namanya KONSUIL (monster pengisap darah rakyat) dan kemudian dilahirkan lagi lainnya berjuluk PPILN yang kemudian disusul oleh yang lain-lainnya adalah jelas dan nyata merupakan pelanggaran hukum dan kejahatan yang dilegalkan, Pasal 44 Ayat (7) UURI Nomor 30 Tahun 2009 secara tegas menetapkan, mengatur dan mensyaratkan bahwa penerapan SLO "harus"ditetapkan di dalam PERATURAN PEMERINTAH (PP), di mana hingga saat ini PP Khusus yang mengatur tentang Penerapan SLO (dan SNI, KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN, SERTIFIKAT KOMPETENSI) "belum" dibuat, ditetapkan oleh Pemerintah yang memang gagal dan tidak mampu menerbitkan dan menetapkan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana ditetapkan dan diharuskan Pasal 44 Ayat (7) UURI 30 Tahun 2009 Tentang KETENAGALISTRIKAN yang dijadikan "buku suci" dengan penistaan dan pencemaran serta pembiasan untuk kepentingan segelintir manusia yang memiliki kekuasaan dan keinginan memperkaya diri secara mudah (meski melanggar hukum sekalipun).
BalasHapusPERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 14 Tahun 2012 adalah PP Khusus untuk mengatur USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK (amanat dari Pasal 14 UURI Nomor 30 Tahun 2009), dan PP Nomor 62 Tahun 2012 adalah PP Khusus yang mengatur tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK {pemenuhan ketentuan Pasal 16 Ayat (4) UURI Nomor 30 Tahun 2009}. Bahwa ke-2 PP tersebut adalah "bukan" PP Khusus yang mengatur tentang Penerapan SLO {yang disyaratkan secara khusus di dalam Pasal 44 Ayat (7) UURI 30 Tahun 2009}. Ironisnya Rakyat Indonesia (dan mungkin juga para pemimpin negeri ini yang hanya sibuk mengamankan kekuasaannya) menjadi buta, tuli, tidak paham, merem melek, pura-pura tidak tahu atau malah tidak tahu, bahwa PP 14 dan PP 62 yang dikeluarkan pada 2012 tersebut secara akal-akalan dan tentu saja "melanggar hukum" dipergunakan sebagai legal standing (yang illegal) untuk penerapan SLO, menjual SLO dan menarik dana dari masyarakat tanpa persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat yang untuk menyetujui TDL terkadang membuat pejabat PLN dan Pemerintah sakit perut dan pusing tujuh keliling, ironis, TDL yang jelas-jelas mengatur harga jual-beli "komoditi" yang memang nyata dan penting serta ada bentuknya itu harus melalui Persetujuan DPR-RI, ternyata untuk menarik dana dari Rakyat yang memilih Anggota DPR-RI justru "tanpa" Persetujuan DPR-RI padahal SLO itu hanyalah "omong kosong" yang tanpa dasar hukum (kecuali direkayasa dan dikait-kaitkan dengan PP 14 dan PP 62 Tahun 2012 yang memang merupakan amanat dan ketetapan dari UURI 30 Tahun 2009, yang tentu saja bahwa ke-2 PP tersebut menyebutkan SLO di dalam Pasal-Pasalnya) dan "tanpa kebenaran materiel" oleh karena tidak ada Standar Tehnis Keselamatan Ketenagalistrikan dan Standar Mutu Barang yang diatur dan ditetapkan di dalam PERATURAN PEMERINTAH (PP) sebagaimana secara tegas dan jelas telah ditetapkan dan disyaratkan di dalam Pasal 44 Ayat (7) UURI 30 Tahun 2009. Tanpa PP (seharusnya UURI) tentang SNI apa yang menjadi pedoman, acuan dan tolok ukur mutu barang yang boleh dan tidak boleh digunakan di dalam praktek pengerjaan dan pemakaian instalasi tenaga listrik ?
BalasHapusTanpa PP yang mengatur tentang Standar Tehnis KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN, makhluk apa yang boleh (oleh hukum) dipakai oleh monster-monster pengisap darah Rakyat Indonesia dengan memakai secarik kertas (SLO) tanpa alasan dan kebenaran De Jure dan De Facto ?
Kita hidup di Negara yang menamakan dirinya Negara Hukum, sendi-sendi kehidupan dan berbagai tindakan dan atau perbuatan "wajib" berlandaskan hukum (hukum yang benar, tentunya), tentu saja pula bahwa Negara Hukum memiliki dan mengenal Hierarki Hukum yang mengatur semua Subjek dan Objek Hukum.
BalasHapusIronis yang lain, entah hantu belau mana yang mengajari, bahwa kemudian PUIL dijadikan acuan dan pedoman (yang sebenarnya pula tidak pernah dipatuhi dan dipenuhi) untuk penerbitan SLO, padahal di dalam Hierarki Hukum Positif Indonesia itu yang namanya PUIL tentu saja "tidak dikenal" dan alih-alih setara dengan UUD 1945 atau UURI 30 Tahun 2009 atau PP 14 & 62 Tahun 2012 yang ditetapkan berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 16 Ayat (4) UURI 30 Tahun 2009 Tentang KETENAGALISTRIKAN.
KONSUIL dilahirkan oleh oknum-oknum yang menganggap bahwa Bangsa Indonesia yang suka rukun dan damai ini dapat dan mudah dibohong-bohongi dengan berbagai "angin sorga" dan janji-janji palsu tentang keselamatan dan keamanan, KONSUIL tidak lebih tidak kurang adalah meniru QONSULLE yang telah terlebih dulu lahir di Negara Perancis yang tingkat kesejahteraan hidup Rakyatnya jauh melampaui Rakyat Indonesia yang sebagaian besar dan besar adalah kaum dhuafa yang hidup di bawah garis kemiskinan (miskin sajapun sudah bagus, ini malah di bawah garis kemiskinan) yang jauh dari kemakmuran.
Bedanya bahwa QONSULLE adalah benar-benar lembaga nirlaba yang bekerja tanpa menarik biaya dari Rakyat, sedangkan KONSUIL dan PPILN {awalnya bukan Perseroan Terbatas, tentu saja melanggar Pasal 16 Ayat (2) UURI 30 Tahun 2009}di Indonesia namanya saja lembaga nirlaba akan tetapi pada prakteknya berlaku seperti laba-laba yang tidak henti menangkap makhluk-makhluk lemah yang melewati sarangnya di seluruh kantor PT PLN (Persero)di Indonesia.
Bahkan yang lebih hebat dari KONSUIL dan PPILN tersebut meski bukan Badan Hukum, berani-beraninya menarik PPN 10% dari setiap lembar SLO yang jelas-jelas tidak mematuhi ketentuan Pasal 44 Ayat (7) UURI Nomor 30 Tahun 2009 dan Tugas maupun fungsi dari Lembaga Legislatif bernama keren DPRI-RI tersebut.
BalasHapusYang tidak kurang mengherankan adalah Pertimbangan Hukum Putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Hak Uji Materiel terhadap Pasal 54 Ayat (1) UURI Nomor 30 Tahun 2009, yang sangat ambigu dan tidak kontekstual. alih-alih komprenhesif dan jelas serta tegas, padahal sidangnya sudah berlarut-larut menghabiskan energi dan beras, hasilnya adalah bahkan kemudian diplintir lagi di tengah Rakyat, oknum-oknum masyarakat bekerja sama lagi dengan oknum-oknum PLN untuk memaksa Rakyat dan Subjek Hukum lainnya untuk membeli SLO ketika berurusan dengan PT PLN (Persero) dalam hal pelayanan pelanggan berupa penyambungan dan atau perubahan daya listrik.
Jika Pemerintah Negara Hukum ini benar-benar paham dan taat hukum maka sebenarnya urusan SLO (yang melanggar hukum) dan daya mengatur serta mengikat semua ketentuan Pasal-Pasal UURI Nomor 30 Tahun 2009 bahkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMO 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN yang tampak dibuat dengan asal-asalan akan tetapi realitanya sangat rumit untuk dilaksanakan adalah "batal demi hukum" dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengatur dan mengikat Subjek dan Objek Hukum, tentu saja jika kita semua bisa konsisten dan mau mematuhi Pasal 57 Ayat (3) UURI Nomo 30 Tahun 2009 Tentang KETENAGALISTRIKAN, yang berbunyi, "Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.'
BalasHapusTentu saja berdasarkan Hierarki Hukum, yang namanya Peraturan Pelaksanaan di bawahnya harus berupa PERATURAN PEMERINTAH (PP), sehubungan dengan UURI Nomor 30 Tahun 2009 tersebutpun juga demikian adanya, sebagaimana juga dipertegas di dalam Pasal 44 Ayat (7) UURI Nomor 30 Tahun 2009 yang belum dipenuhi oleh Pemerintah bahkan setelah 7 (tujuh) tahun UURI Nomor 30 Tahun 2009 tersebut diundangkan pada 23 September 2009.
PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 14 Tahun 2012 dan Nomor 62 Tahun 2012 itupun dua-duanya ditetapkan pada Tahun 2012 tentunya, yang tentunya sudah melampaui ketentuan Pasal 57 Ayat (3) UURI Nomor 30 Tahun 2009 oleh karena ditetapkan 3 (tiga) tahun setelah UURI Nomor 30 Tahun 2009 diundangkan di Negara Hukum Republik Indonesia ini.
BalasHapusBerhentilah menipu dan menakut-nakuti Rakyat, jikapun PUIL (PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK) yang dijadikan buku suci "kaum penipu" maka dan niscaya Rakyat Indonesia yang sebagian besar berada di bawah garis kemiskinan (mengenaskan), yang ironisnya belum menikmati pelayanan publik dari PLN berupa aliran listrik, tidak akan pernah mendapatkan pelayanan penyambungan listrik yang akan semakin mahal oleh karena untuk sekedar memenuhi ketentuan tehnis tentang Arde / Pentanahan yang ditentukan PUIL sajapun akan mencapai nilai "puluhan juta rupiah" dan material-material kelistrikan yang benar-benar memenuhi standar internasional (karena SNI belum ditetapkan) pasti tidak akan terjangkau oleh Rakyat Indonesia yang sebagaian besar hidup di bawah garis kemiskinan.
Lagi pula semua Pembangkit. Transmisi, Gardu Induk. Jaringan, Gardu Hubung, Gardu Distribusi dan Saluran Masuk Perumahan (SMP) milik PT PLN (Persero) benar sebenar-benarnya "tidak memiliki" SLO, dan SLO-nya jikapun ada maka harus diubah setiap waktu sepanjang perubahan beban listrik pada semua fasilitas dan jaringan milik PLN oleh karena adanya pelayanan pelanggan oleh PLN dan atau berbagai gangguan yang kerap terjadi di banyak fasilitas dan jaringan tenaga listrik milik PLN di seluruh Indonesia (tidak mungkin dalam satu haripun PLN tidak berubah beban ketenagalistrikannya akibat penyambungan dan penambahan daya listrik).
Sudahlah Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, yang dipilih Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat (yang dipilih Rakyat), jika Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu tidak mampu mengubur urusan SLO yang "belum" dan tidak memenuhi ketentuan hukum tersebut maka lebih baik ganti, ubah dan kubur saja itu yang namanya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN tersebut, oleh karena jelas dan nyata serta terbukti bahwa Ketentuan Pasal 57 Ayat (3) UURI Nomor 30 Tahun 2009 tersebut "tidak mampu" dipatuhi dan dipenuhi sendiri oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mengundangkannya.
Apalagi berkaitan dengan SLO yang mengundang tanya dan menimbulkan kerugian bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Bahkan pada suatu masa Direktur Tehnik Direktorat Jenderal Listrik ESDM bernama AGUS TRIBOESONO tanpa PERATURAN PEMERINTAH telah menandatangani dan menr=erbitan "ribuan" lembar SLO, yang entah dikemanakan dana yang diperoleh dari "kelakuan" tersebut oleh karena jadi aneh bin ajaib juga jika dana tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Pendapatan bukan Pajak menginagt dan menimbang tidak ada payung hukum yang memayungi kegiatan tersebut. Wallahu'alam Bissawab.
Apakah di Negara Hukum ini gara-gara kesalahan oknum-oknum yang memanfaatkan kekuasaan dan kesempatan harus berakhir di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan, bukankah Bapak Presiden sebelum menjadi Presiden Republik Indonesia mencanangkan "REVOLUSI MENTAL" dan kemudian dilanjutkan dengan "keinginan" mereformasi dan merekonstruksi hukum dan penegakan hukum ... ??
Terima kasih. Merdeka atau mereka-reka. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.(ada kekeliruan, bukan QONSULLE, yang benar QONSUELLE, lembaga nirlaba yang bekerja swa-daya di Negara Perancis, tanpa menarik biaya dari masyarakat dalam rangka pemeriksaan kelayakan dan kelaikan pemasangan adan atau penyambungan instalasi tenaga listrik di Negara Perancis yang Rakyatnya makmur).
Berapa hari pengurusan SLO hingga lampu menyala????
BalasHapusha...ha....ha....., saya bangun 17 kamar kost. Masing2 pakai 1300 watt. Yang 12 kamar saya daftarkan SLO, biaya @ Rp.200.000,-. 3 hari kemudian, tanpa pemeriksaan, SLO keluar.
BalasHapusSisanya yang 5 kamar, saya daftarkan lagi, kali ini dengan biaya resmi @Rp.85.000,....ternyata permohonan saya ditolak. Ada saja alasan teknik yang dibuat-buat. Begitulah "sehari sejuta sambungan"
HIDUP PT. KONSUIL, semoga semakin makmur dengan suap berjamaah
sebenarnya lembaga slo Kurang propesonal. dapat uang tp kenyataan di Lapangan cuma asal asalan. pengecekan Cuma abal abal
BalasHapuskarna lembaga slo sekarang jumlahnya banyak,dan perlombaan untuk dpt pelanggan dengan cara kurang sehat,coba klo lembaga slo cuma 1 pasti bisa tertib,klo dibuat sesuai puil nnri plnggan psti ogah ,,katanya sulit trus pindah lembaga slo lain
HapusSangat jelas, tertil penjelasan yg sangat istimewa ... smua yg ditulis berdasarkan uu..👍👍@Andhi Kurniawan
BalasHapusTapi yg jadi pertanyaan apakah bisa yaaaa pemerintah menghilangkan SLO itu....kapan ???
BalasHapusndak bisa..malah sekarang wajib ada
Hapusya mana mungkin dibubarkan,induknya saja dr DJK fan uang slo itu kabayakan masukkya ke DJK
BalasHapus